Justra.id – Faktual, Independen, Adil dan Tajam
Justra.id – Faktual, Independen, Adil dan Tajam
Justra.id – Faktual, Independen, Adil dan Tajam
NasionalDaerahHukum

“Jangan Jadi Raja Tebang Pilih, HMI Pinrang Soroti Alih Fungsi Aset Pemda”

×

“Jangan Jadi Raja Tebang Pilih, HMI Pinrang Soroti Alih Fungsi Aset Pemda”

Sebarkan artikel ini
20250820 Kantor Bupati Pinrang e1790180315330
Justra.id – Faktual, Independen, Adil dan Tajam

Justra.id Pinrang — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pinrang meminta Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk tidak tebang pilih dalam setiap kebijakan terkait alih fungsi aset milik pemerintah daerah, Jumat 25/09/2026.

Kabid PTKP HMI Bill Gates menilai, aset pemerintah daerah bukanlah barang pribadi yang dapat dialihkan fungsi sesuka hati tanpa mempertimbangkan kepentingan publik, transparansi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap kebijakan terhadap aset daerah semestinya memiliki dasar yang jelas, prosedur yang terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sorotan tersebut muncul menyusul adanya perhatian publik terhadap kebijakan alih fungsi sejumlah aset pemerintah daerah. HMI meminta Pemkab Pinrang menjelaskan secara terbuka bagaimana proses perencanaan, penetapan, pemanfaatan hingga perubahan fungsi aset tersebut dilakukan, termasuk siapa yang mengambil keputusan dan apa dasar hukumnya.

“Salah satunya di Jalan Andi Makkulau terdapat aset Pemda yang diduga di alihfungsikan tidak sesuai peruntukan, Jangan sampai aturan hanya tajam kepada pihak tertentu, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak lain. Kalau memang alih fungsi aset diperbolehkan, maka jelaskan dasar hukumnya dan pastikan seluruh prosesnya transparan. Jangan ada kesan pemerintah menggunakan standar ganda,” tegas Bill Gates.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga aset daerah karena aset tersebut pada hakikatnya merupakan bagian dari kekayaan publik. Karena itu, setiap perubahan peruntukan harus benar-benar memperhatikan asas kemanfaatan, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat.

Mengingatkan Pemkab Pinrang agar tidak membangun persepsi seolah-olah kebijakan pengelolaan aset dapat dilakukan berdasarkan siapa yang berkepentingan. Pemerintah harus mampu menunjukkan bahwa seluruh pihak diperlakukan dengan standar dan prosedur yang sama.

“Jangan sampai masyarakat bertanya: kalau rakyat yang menggunakan aset pemerintah dipersoalkan, lalu ketika pihak lain memanfaatkannya justru dianggap biasa. Pemerintah harus membuktikan bahwa hukum dan aturan berlaku sama untuk semua,” lanjutnya.

HMI Pinrang meminta Pemkab membuka informasi terkait aset yang dialihfungsikan, dasar hukum penggunaannya, status kepemilikan, mekanisme persetujuan, serta manfaat yang diperoleh pemerintah daerah maupun masyarakat.

Selain itu, ia juga mendorong DPRD Kabupaten Pinrang menjalankan fungsi pengawasan secara serius apabila terdapat kebijakan alih fungsi aset daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, hukum, maupun kerugian terhadap kepentingan publik.

Bagi HMI, kritik terhadap pengelolaan aset bukan sekadar persoalan administratif. Persoalan tersebut menyangkut bagaimana pemerintah menjaga kekayaan daerah agar tetap memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, buka dan jelaskan kepada masyarakat. Jangan biarkan ruang publik diisi oleh dugaan dan tanda tanya. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, bukan justru memelihara kecurigaan,” tutupnya.(*)

Justra.id – Faktual, Independen, Adil dan Tajam
Topik:
Editor: Muh Aidil
Justra.id – Faktual, Independen, Adil dan Tajam
Justra.id – Faktual, Independen, Adil dan Tajam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   7   =  

Justra.id – Faktual, Independen, Adil dan Tajam