Justra.id Pinrang— Massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Cokroaminoto Pinrang (BEM ICP) menyegel ruang Ketua DPRD Kabupaten Pinrang sebagai bentuk protes terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dampaknya turut dirasakan masyarakat Kabupaten Pinrang, Kamis 22/10/2026.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Ketua DPRD Kabupaten Pinrang agar menandatangani surat rekomendasi pencopotan Menteri Kehutanan sebagai bentuk sikap politik dan tuntutan pertanggungjawaban atas persoalan karhutla yang menjadi perhatian publik.
Presiden Mahasiswa Muh. Ilham Cakradinata Ridwan menilai persoalan karhutla tidak boleh dipandang sebagai bencana lingkungan semata. Dampaknya terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan menuntut adanya langkah penanganan yang serius, terukur, dan berkelanjutan dari pemerintah.
Penyegelan ruang Ketua DPRD menjadi simbol kekecewaan mahasiswa terhadap penanganan persoalan tersebut sekaligus bentuk tekanan agar lembaga legislatif daerah mengambil sikap yang jelas. Mahasiswa meminta DPRD Pinrang tidak hanya menyampaikan keprihatinan, tetapi juga meneruskan aspirasi masyarakat melalui langkah politik dan kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Muh. Ilham Cakradinata Ridwan, penandatanganan surat rekomendasi pencopotan Menteri Kehutanan merupakan tuntutan yang ingin mereka dorong melalui DPRD Kabupaten Pinrang. Mereka berharap rekomendasi tersebut menjadi bagian dari desakan evaluasi terhadap kepemimpinan dan kebijakan penanganan kehutanan di tengah persoalan karhutla.
Ia juga menuntut agar pemerintah terkait memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, melakukan pengawasan secara serius, serta memastikan keselamatan masyarakat yang terdampak. Penanganan karhutla, menurut tuntutan mahasiswa, harus disertai langkah konkret dan evaluasi yang transparan.
Aksi ini menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan hidup membutuhkan respons lintas sektor, termasuk keterlibatan DPRD dalam menyalurkan aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.(*)


















