Justra.id— Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027. Salah satu ketentuan penting dalam aturan ini memperketat pemberian hibah dari Pemerintah Daerah kepada instansi vertikal di daerah.
Pemerintah Daerah perlu memahami bahwa aturan ini bukan berarti melarang sepenuhnya pemberian hibah, melainkan menetapkan syarat yang lebih ketat agar anggaran daerah digunakan secara tepat, akuntabel, dan tidak tumpang tindih.
Hibah kepada instansi vertikal masih dapat diberikan dengan syarat harus ada rekomendasi tertulis dari pimpinan instansi pusat terkait, yaitu Panglima TNI, Kapolri, atau Jaksa Agung. Rekomendasi dari tingkat daerah saja tidak lagi cukup. Selain itu, pemberian hibah dibatasi maksimal satu kali dalam satu tahun anggaran untuk keperluan yang sama.
Aturan ini juga menegaskan bahwa hibah tidak boleh diberikan untuk kegiatan yang sebenarnya sudah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Setiap hibah harus memiliki manfaat langsung bagi masyarakat setempat dan tidak boleh mengorbankan anggaran untuk urusan pelayanan dasar.
Pemberian hibah yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut berisiko menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan dianggap sebagai penyimpangan pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan ini berlaku efektif mulai Tahun Anggaran 2027.
Kepada seluruh Pemerintah Daerah diimbau untuk segera menyesuaikan rencana anggaran masing-masing agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)















