Justra.id PINRANG — Dugaan peredaran produk kosmetik bermerek VN Beauty di Kabupaten Pinrang mulai menjadi perhatian masyarakat. Produk tersebut diduga telah diperjualbelikan kepada konsumen, sehingga legalitas, izin edar, keamanan kandungan, serta jalur distribusinya dinilai perlu segera diperiksa oleh instansi berwenang.
Masyarakat meminta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar bersama Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menutup mata terhadap dugaan peredaran produk kosmetik yang belum jelas status legalitasnya tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah produk VN Beauty yang beredar di Kabupaten Pinrang telah memiliki nomor notifikasi/izin edar BPOM serta memenuhi standar keamanan, mutu dan persyaratan kosmetik yang berlaku.
Secara regulasi, pengawasan kosmetik saat ini antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur komoditas kesehatan termasuk kosmetik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana UU Kesehatan.
Lebih jauh, Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 menjadi salah satu dasar terkait persyaratan keamanan dan mutu produk, sementara Pasal 435 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Ketentuan ini juga telah digunakan BBPOM di Makassar dalam penindakan kasus kosmetik ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.
Selain ancaman pidana, BPOM dapat menjatuhkan berbagai tindakan administratif terhadap produk yang melanggar ketentuan, antara lain penarikan produk, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan nomor izin edar sesuai ketentuan pengawasan yang berlaku.
Karena itu, dugaan peredaran VN Beauty di Kabupaten Pinrang perlu segera diverifikasi melalui pemeriksaan resmi, bukan sekadar berdasarkan informasi masyarakat maupun media sosial. Jika hasil pemeriksaan menemukan produk tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, maka masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila produk tersebut ternyata telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan keamanan, pihak terkait juga diharapkan memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
APH dan BBPOM diminta segera turun tangan melakukan pengawasan. Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah muncul korban atau dampak kesehatan di tengah masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk menerapkan prinsip CEK KLIK, yakni mengecek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.(*)


















