Justra.id PINRANG — Dugaan adanya peredaran kosmetik ilegal atau kosmetik tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Pinrang mulai menjadi perhatian masyarakat. Produk Bermerek PutriBeautycare yang beredar di pasaran maupun melalui penjualan daring dinilai perlu mendapatkan pengawasan lebih ketat untuk memastikan keamanan dan legalitasnya.
Kekhawatiran tersebut muncul seiring masih ditemukannya kosmetik tanpa izin edar serta produk yang mengandung bahan berbahaya di berbagai daerah di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 2026 kembali menemukan sejumlah kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk produk tanpa izin edar dan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang.
Muh aidil, Aktivis Pinrang menilai “harus adanya pengawasan dari pihak aparat penegak hukum jangan sampai hal semacam ini dibiarkan menjamur di kabupaten pinrang” Ujarnya.
Lanjut “Jika hal seperti ini dibiarkan akan berdampak kepada masyarakat yang kurang memahami mana produk yang boleh beredar dan mana yang tidak boleh beredar” Tutupnya.
Selain penjualan secara langsung, pengawasan juga diharapkan menyasar perdagangan melalui media sosial dan marketplace. BPOM sendiri pada 2026 memperkuat pengawasan terhadap peredaran kosmetik melalui ruang digital karena penjualan kosmetik secara online terus berkembang dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjual produk ilegal.
Masyarakat juga diimbau agar lebih teliti sebelum membeli produk kecantikan, terutama dengan memeriksa legalitas produk dan tidak mudah tergiur dengan harga yang jauh lebih murah maupun klaim hasil yang berlebihan.(*)



















