Aktivis Kabupaten Pinrang, Sainal, meminta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pinrang turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pangkalan LPG 3 kilogram yang berada di wilayah Kabupaten Pinrang.
Permintaan tersebut disampaikan Sainal pada Jumat (28/8/2026), menyusul adanya keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan LPG 3 kg serta informasi mengenai harga jual yang disebut-sebut telah mencapai kisaran Rp35 ribu hingga Rp40 ribu per tabung di sejumlah tempat.
Menurut Sainal, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang penyalurannya memiliki ketentuan dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima. Karena itu, pengawasan terhadap distribusinya dinilai perlu dilakukan secara serius agar subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami meminta Kadis Perindag Pinrang turun langsung memeriksa pangkalan-pangkalan LPG 3 kg. Pastikan penyalurannya berjalan sesuai prosedur dan tidak ada masyarakat yang dirugikan,” ujar Sainal.
Ia menilai, keluhan masyarakat mengenai kelangkaan dan tingginya harga LPG 3 kg perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Pemeriksaan di lapangan juga dinilai penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya, termasuk memastikan kesesuaian harga dan mekanisme penyaluran di tingkat pangkalan.
Sainal berharap pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui pengecekan langsung ke lapangan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, ia meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai aturan, termasuk evaluasi hingga pencabutan izin apabila memang memenuhi ketentuan untuk dikenai sanksi tersebut.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami berharap ada tindakan tegas sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan justru kesulitan mendapatkan LPG subsidi,” tegasnya.
Sainal juga mengajak masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran LPG 3 kg untuk menyampaikan informasi kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku(*)


















