Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan hukum terkait challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras yang viral di kawasan Ancol. Ia menegaskan kejadian serupa tidak boleh kembali terjadi.
Pramono mengatakan telah meminta Asisten Kesejahteraan Rakyat untuk memproses dan mengambil tindakan hukum atas kejadian tersebut. Pernyataan itu disampaikan di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurut Pramono, penyelenggara kegiatan harus lebih memperhatikan aktivitas yang berlangsung di tempat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk kawasan Ancol.
Ia mengakui pihak Ancol kemungkinan tidak mengetahui adanya tantangan tersebut. Meski demikian, Pramono tetap menilai peristiwa itu perlu mendapat perhatian karena berlangsung di kawasan Ancol.
Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Viral di Ancol
Peristiwa itu mencuat setelah video challenge hafalan Al-Qur’an beredar di media sosial. Tantangan tersebut berlangsung dalam kegiatan musik The Sounds Project Vol 9 di Ancol pada 7 hingga 9 Agustus 2026.
Dalam video yang beredar, peserta diminta mengikuti tantangan menghafal Al-Qur’an. Minuman keras kemudian ditawarkan sebagai hadiah bagi peserta.
Kejadian tersebut menjadi sorotan karena membawa materi keagamaan ke dalam aktivitas promosi minuman keras.
Pramono Ingatkan Sensitivitas Isu Agama
Pramono menegaskan pemerintah daerah akan mengambil sikap tegas terhadap pihak yang mempermainkan persoalan agama. Menurut dia, agama merupakan isu yang sangat sensitif dan tidak semestinya digunakan secara sembarangan dalam sebuah kegiatan.
Ia juga menyinggung kondisi Jakarta yang dinilainya telah aman, nyaman, dan kondusif. Karena itu, kegiatan yang berpotensi mengganggu keadaan tersebut perlu dicegah agar tidak terulang.
Permintaan tindakan hukum itu menjadi respons Pramono terhadap viralnya tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras di Ancol. Ia meminta jajaran Pemprov DKI menindaklanjuti kasus tersebut sekaligus memastikan kejadian serupa tidak kembali berlangsung di fasilitas yang berkaitan dengan pemerintah daerah.





















