Justra.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Asrul Azis Taba terkait penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Komisi Pemberantasan Korupsi menilai putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan penggeledahan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan tanggapan tersebut kepada wartawan pada Senin, 10 Agustus 2026. Menurut Budi, hakim juga telah mempertimbangkan aspek formal penggeledahan, termasuk keberadaan surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, dan berita acara penggeledahan.
KPK memandang proses praperadilan sebagai bagian dari kontrol hukum yang harus dihormati. Budi menegaskan lembaganya tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional berdasarkan kecukupan alat bukti serta menghormati hak hukum setiap pihak.
Praperadilan Asrul Azis Taba Ditolak PN Jakarta Selatan
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba. Putusan perkara Nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 10 Agustus 2026.
Asrul merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. Dalam perkara ini, ia mengajukan praperadilan terkait tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK.
Hakim turut mempertimbangkan bahwa Asrul sebelumnya pernah mengajukan praperadilan atas Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tertanggal 30 Maret 2026 mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurut hakim, permohonan dengan petitum yang berkaitan dengan status tersangka hanya dapat diajukan satu kali.
Untuk tindakan penggeledahan, hakim menyatakan KPK telah memenuhi prosedur yang berlaku. Pertimbangannya mencakup adanya surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, serta pencatatan pelaksanaan penggeledahan dalam berita acara.
Perkara Berlanjut ke Persidangan Pokok
Dalam keterangannya pada 10 Agustus, Budi mengatakan perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap persidangan pokok. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Menurut Budi, jaksa penuntut umum KPK dalam pembacaan dakwaan dijadwalkan menguraikan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan. Uraian itu meliputi latar belakang dugaan tindak pidana, peran pihak-pihak yang diduga terlibat, mekanisme perbuatan, serta hubungan antara tindakan para terdakwa dan kerugian keuangan negara.
Jaksa juga akan memaparkan fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang yang ditemukan selama proses penyidikan. Selain itu, jaksa akan menjelaskan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dugaan peran dan perbuatannya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK sebelumnya telah menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham, bersama Asrul Azis Taba. Keduanya berstatus tersangka dari pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Menurut KPK, Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur, Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah atau SATHU sekaligus pemilik PT Maktour, meminta kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen. Mereka disebut bertemu dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin, 8 Juni, mengatakan Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian tambahan kuota haji khusus untuk perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.
Para tersangka dari pihak swasta juga diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat dan pihak di Kementerian Agama saat itu. Mereka adalah Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus, serta Ishfah Abidal Aziz selaku mantan Staf Khusus Yaqut.
KPK merinci Ismail diduga memberikan USD 30.000 kepada Ishfah, USD 5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman, serta USD 10.000 kepada Rizky. Sementara itu, Asrul diduga memberikan USD 406.000 kepada Ishfah.





















