PINRANG — Ketua Himpunan Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Institut Cokroaminoto menantang jajaran Polres Pinrang untuk segera mengungkap dan menangkap terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang diduga terjadi di Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Senin/18/Agustus/2026.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang hingga saat ini disebut belum berujung pada penangkapan terduga pelaku. Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan, khususnya karena korban merupakan anak yang semestinya mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan secara maksimal.
Muh Aidil Ketua Himpunan Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Institut Cokroaminoto menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh berjalan lamban, terlebih perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana seksual terhadap anak.
“Kami menantang Polres Pinrang untuk menunjukkan keseriusannya. Sudah Lama laporan dan bukti awal yang cukup, maka proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meminta agar aparat tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap terduga pelaku, tetapi memastikan hak-hak korban terpenuhi. Perlindungan terhadap identitas korban, pendampingan psikologis, serta jaminan keamanan korban dan keluarganya harus menjadi perhatian utama.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak serta memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani secara serius.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum karena sebuah perkara yang menyangkut anak justru berlarut-larut tanpa kejelasan. Kami meminta Polres Pinrang memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara ini kepada publik,” lanjutnya.
Ia juga meminta Polres Pinrang menjelaskan secara terbuka, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan, mengenai sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti, apakah pemeriksaan terhadap saksi dan korban telah dilakukan, serta langkah hukum apa yang sedang ditempuh terhadap pihak yang diduga terlibat.
Lebih lanjut, Himpunan Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Institut Cokroaminoto menyatakan siap mengawal persoalan tersebut secara akademis dan sosial agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum ataupun menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan. Namun, kami menuntut agar aparat bekerja cepat, profesional dan transparan. Jika benar terdapat dugaan tindak pidana, maka pelakunya harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Ibu Korban, Sumarni(38), Mengungkapkan Akibat Lambatnya Penanganan Hukum Kecemasan anak kami dan Beban Psikologi keluarga menjadi desakan bagi aparat Penegak Hukum Khususnya Polres Pinrang Yang sampai hari ini belum Menangkap terduga Pelaku Pemerkosaan Anak kami.
Masyarakat juga diharapkan memberikan ruang kepada aparat untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan tanpa menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban. Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas bersama.
Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk alasan apabila hingga saat ini terduga pelaku belum dilakukan penangkapan.(*)





















